Atmosfer
panasnya persaingan jelang pesta demokrasi terbesar di Indonesia kini semakin kita
rasakan hampir setiap harinya. Memanasnya
situasi politik jelang penyelenggaran PEMILU 2019, tidak terlepas dari adanya
peran berita bohong atau yang lebih kita kenal dengan istilah "hoax".
Berita bohong atau “hoax” banyak mewarnai perbincangan masyarakat jelang
PEMILU 2019 akhir-akhir ini. Hal ini tentu saja akan menjadi ancaman tersendiri
dalam suksesnya penyelenggaraan PEMILU 2019.
Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) juga telah
mencatat penyebaran kabar bohong atau hoaks akan semakin meningkat jelang
Pilpres 2019. Berdasarkan data Mafindo selama Juli-Agustus 2018, hoaks politik
paling banyak dibandingkan isu lainnya. Mafindo mencatat terdapat 230 hoaks yang terklarifikasi
sebagai disinformasi selama periode Juli-September 2018. Rinciannya, hoaks pada
Juli 2018 sebanyak 65 konten, Agustus 2018 sebanyak 79 konten, dan meningkat
menjadi 107 konten pada September 2018.
Jika berkaca pada Pilkada DKI Jakarta 2017 lalu, maka hoax
dinilai menjadi ancaman yang serius jelang PEMILU 2019. Hal tersebut dipertegas
oleh pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kementerian Kominfo) dengan
menunjukkan data bahwa ada sebanyak 62 konten hoax terkait Pemilu 2019
diidentifikasi telah terjadi selama Agustus-Desember 2018. Hoax paling banyak
teridentifikasi pada bulan Desember 2018.
Sarana yang paling banyak digunakan untuk menyusun hoaks itu,
yakni narasi dan foto (50,43%), narasi (26,96%), narasi dan video (14,78%), dan
foto (4,35%). Dari jumlah tersebut, hoaks paling banyak disebarkan di Facebook
(47,83%), Twitter (12,17%), Whatsapp (11,74%), dan Youtube (7,83%).
Tidak
cukup sampai disitu, bahkan memasuki fase kuartal pertama tahun 2019, kita
telah banyak menerima informasi seputar hoax yang beredar utamanya mengenai
Pilpres 2019. Artinya tidak dapat kita bendung lagi bahwa cepatnya pertumbuhan era
digitalisasi jutru menjadi bagian yang memiliki peran besar dalam gencarnya arus
persebaran hoax di sosial media. Dan kini memunculkan perspektif yang beragam di
kalangan masyarakat terhadap isu politik jelang PEMILU 2019.
Ada
yang santai menanggapi isu tersebut, ada pula yang naik pitam hanya karena
tidak terima jika paslon pilihannya mendapatkan fitnah-fitnah yang bertebaran
akibat hoax tersebut sehingga menimbulkan beragam pola interaksi yang pro dan
kontra terhadap dukungan salah satu paslonb tersebut. Jika demikian yang
terjadi akankah kita mampu memerangi hoax demi menyelenggarakan PEMILU yang
damai, berkualitas dan bermartabat ?
Hal
yang sejatinya patut kita sadari setiap menjelang tahun politik yaitu
bahwasanya PEMILU adalah bagian dari demokrasi di Indonesia sebagaimana diatur
dalam perundang-undangan. Oleh karena itu, semestinya demi mendukung suksesnya
penyelenggaraan PEMILU, publik seharusnya tidak lantas bersih tegang hanya
karena menjadi pendukung yang tengah mengampanyekan jagaoannya, mereka harus
diberikan pemahaman bahwa persaingan menjelang pemilu adalah hal yang biasa
saja.
Tidak
elok rasanya jika kita sebagai penentu calon pemimpin masa depan justru tidak
objektif dan mudah terprovokasi pada berita-berita yang disebarkan oleh
oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab tersebut. Karena sejatinya yang perlu
kita nilai untuk memimpin Indonesia di masa yang akan dating adalah perihal
pertarungan harus mengedepankan ide dan gagasan sebagai upaya mewujudkan pembangunan
nasional yang berkelanjutan.
Oleh
karenanya, tagline “PEMILU PURPLE (Pure
and Principle)” merupakan bentuk sederhana yang mesti dimakanai oleh seluruh
komponen masyarakat di negeri ini, bahwasanya “PURPLE” adalah singkatan dari
kata pure yang berarti murni dalam Bahasa
inggris dan principle berarti prinsip
juga dalam Bahasa inggris.
Jika
ditarik lurus benang merahnya, makna kata “Murni” disini menjelaskan bahwasanya
PEMILU merupakan hal yang menjadi bagian alami dan penting untuk
diselenggarakan di negeri ini. Oleh karena itu, segala macam perselisihan yang
menyebabkan rusaknya keutuhan bangsa akibat berbagai isu yang beredar dalam
penyelenggaraannya, akan merusak nilai-nilai yang murni kita bangun untuk
meneruskan perjuangan dalam asas pembangunan nasional berkelanjutan yang jauh
lebih baik.
Selanjutnya,
makna kata “Prinsip” memberikan penekanan pada semua pihak, baik itu
penyelenggara, pengawas, pelaku politik serta pendukungnya mesti berprinsip
dengan tegas untuk menaati aturan yang berlaku. Jika masing-masing dari kita
memiliki prinsip yang baik terhadap penyelenggaraan pemilu maka dapat
dipastikan bahwa prinsip tersebut akan mengantarkan kita sebagai negara yang
bermartabat, negara yang damai dan negara yang berkualitas. Karena kita
berprinsip untuk menjunjung tinggi berbagai asas-asas dalam penyelenggaraan PEMILU
dan menjadikan diri kita tidak mudah menelan mentah-mentah informasi yang tidak
jelas sumbernya dan membuktikan bahwa hoax bukanlah lawan sepadan untuk
meruntuhkan NKRI jelang penyelenggaraan PEMILU nantinya.
Tagline
PEMILU PURPLE adalah warisan sederhana yang harus diterapkan di negeri ini,
kita sebagai warga negara yang baik, sah saja memberikan dukungan terhadap
pilihan kita dalam dunia politik, akan tetapi prinsip pelaksanaannya memiliki
mekanisme yang mengatur di dalamnya. Sehingga mewujudkan Sukses PEMILU Indonesia
yang damai, bermartabat dan berkualitas bukanlah hanya tugas penyelenggara dan
pengawas saja, melainkan butuh partisipasi kita sebagai rakyat.
Karena
sejatinya, demokrasi terlahir dari, oleh dan untuk rakyat. Artinya segala
keputusan apapun yang diputuskan dalam demokrasi, akan menjadi bagian yang
harus kita terima dan senantiasa kita jaga serta rawat agar Indonesia menjadi
negara yang lebih baik di masa-masa yang akan datang.
Untuk
mewujudkan semua itu, mari Bersama kita lawan hoax yang beredar dengan tagline “PEMILU
PURPLE (Pure and Principle)”. Dan
jangan lupa perkaya literasi bukan sekedar imajinasi, karena hoax tumbuh akibat
imajinasi yang tidak didukung oleh literasi.











